Pages

Subscribe:

Minggu, 30 Oktober 2011

Urgensi Sistem Jaminan Sosial Nasional

   Jaminan sosial adalah amanat yang harus diberlakukan oleh negara. Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial, begitu deklarasi PBB tahun 1948 tentang HAM menyebutkan. Di samping itu, dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 3 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

   Pengalaman dari banyak negara lain menunjukkan bahwa jaminan sosial yang baik akan berimbas pada pembangunan ekonomi yang baik pula. Sebut saja Malaysia. Negara tetangga kita itu mampu menghimpun dana sebesar 90 miliar US dolar melalui program Employee Provident Fund atau EPF (jaminan hari tua untuk pegawai). Dana inilah salah satunya yang menyelamatkan Malaysia dari krisis pada 1998. Melalui presentasinya dalam Forum Mahasiswa Berbicara ISMKI 2011, Prof. Hasbullah Thabrany menyebutkan bahwa jaminan sosial yang baik berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan suatu negara. Jika negara itu sejahtera, pasti sistem jaminan sosialnya baik. Jika tidak, maka sebaliknya.


   Tetapi faktanya, sekitar 117 juta penduduk Indonesia tidak tercover jaminan sosial dan lebih dari 30 juta penduduk Indonesia dalam masa pensiun tidak memiliki jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Secara statistik, Odang Muchtar menyebutkan bahwa 20 tahun ke depan akan ada 61,9 juta penduduk usia pensiun yang menjadi beban angkatan kerja. Pada tahun 2030 tingkat ketergantungan akan meningkat menjadi 39,2% dan pada tahun 2050 akan menjadi 58,7%.

   Filipina sudah mulai mengembangkan sistem jaminan sosialnya sejak 1948, Thailand tahun 1990, Korea Selatan 1976, Perancis sudah sejak tahun 1898, dan Jerman bahkan sudah sejak 1883. Indonesia?

   UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) adalah jawabannya. UU ini berbicara tentang penyelenggaraan jaminan sosial yang menyeluruh oleh beberapa badan penyelenggara. Di sini para peserta akan membayar sejumlah uang berdasarkan prosentase pendapatannya tiap bulan. Dana yang terhimpun ini akan dikelola, dan laba yang didapat akan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan peserta jaminan sosial. Di sinilah poin gotong royong sebagai salah satu asas SJSN berperan.

   Coba kita tengok kasus penyakit langka Guillain-Barre yang diderita oleh Fasha beberapa waktu lalu. Penyakit ini membutuhkan biaya lebih dari Rp 600 juta untuk pengobatannya, sementara perusahaan asuransi hanya mampu membayar Rp 18,5 juta. Seandainya 200 juta penduduk Indonesia membayar iuran jaminan kesehatan setiap bulannya, berarti mereka hanya perlu menyeluarkan Rp 3 saja setiap kepala untuk membantu pengobatan (Rp 3 x 200 juta penduduk Indonesia). Suatu angka yang amat kecil dibandingkan manfaat yang didapat.

Mengapa transformasi?

   Sebenarnya sudah cukup lama pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial melalui badan-badan sebelumnya yaitu Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri. Namun sistem lama dipandang tidak begitu berhasil, sebab masih bersifat parsial dan belum mengcover seluruh lapisan, terutama pekerja mandiri dan sektor informal sangat sedikit tersentuh. Selain itu, badan penyelenggara jaminan sosial yang lama statusnya adalah persero, yang berarti badan-badan ini bertujuan mencari laba untuk kas negara.

   Karenanya dipandang perlu untuk membentuk sistem jaminan sosial baru yang dijalankan oleh suatu badan publik yang diatur oleh undang-undang serta berskala nasional. Badan publik penyelenggara ini akan diatur selanjutnya dalam UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang hingga tulisan ini dibuat masih belum disahkan.

   Konsep SJSN dan BPJS ini ke depannya diharapkan dapat membawa perbaikan di antaranya:
  • Mampu mengcover seluruh lapisan masyarakat, baik itu pegawai negeri, wiraswasta, pekerja informal, bahkan fakir miskin.
  • Jangkauan peserta lebih luas, sehingga dana yang terhimpun semakin banyak.
  • Badan hukum publik bersifat nirlaba, artinya dana hasil pengelolaan tidak masuk kas negara, melainkan seluruhnya dikembalikan untuk kepentingan peserta.
  • BPJS bersifat independen, tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.
  • Program jaminan sosial bersifat portabel, artinya siapa pun dapat menggunakannya di mana pun selama masih di Indonesia.
Perlu sosialisasi

   Banyak penduduk Indonesia yang belum mengerti seberapa penting jaminan sosial ini diselenggarakan. Jangankan masyarakat lapisan bawah, kaum terpelajar dan para mahasiswa pun kebanyakan masih terbatas pengetahuannya perihal ini.

   Yang penting sekarang bukanlah berdebat tentang konsepsi BPJS, ketidaklengkapan UU SJSN, ketidakjelasan redaksional, dan lain sebagainya. Yang lebih penting adalah sosialisasi dan pencerdasan kepada masyarakat tentang urgensi jaminan sosial demi kesejahteraan. Para elit politik dan kaum intelek saling berdebat sementara masyarakat kita masih buta apa itu jaminan sosial.

Read More......

berawal dari...

   Pada 21-23 Oktober kemarin, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menyelenggarakan Forum Mahasiswa Berbicara (FMB) ISMKI 2011. Forum ini merupakan acara tahunan yang dihadiri oleh delegasi fakultas kedokteran seluruh Indonesia. Tema yang diangkat pada tahun ini adalah tentang penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.


   Acara tahun ini diselenggarakan di Rusah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan dihadiri sekitar 80 mahasiswa dari 18 fakultas kedokteran, antara lain Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, Universitas Sriwijaya, YARSI, Universitas Islam Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga, Atma Jaya, dll. Ini nih salah satu delegasinya...

   Selain forum mahasiswa dan seminar pakar, acara ini juga memfasilitasi diskusi mahasiswa dengan stakeholder-stakeholder terkait. Di antaranya adalah anggota komisi IX DPR, kepala divisi PT Jamsostek, PT Askes, perwakilan Kemenkertrans, akademisi, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

   Ini dia kondisi pas coffee break...

   Ada juga penampilan Rinengga Gumiwang dari Unpad... (maaf yah klo tulisannya salah)

   Forum ini menghasilkan kesepakatan mahasiswa akan melakukan follow up berupa sosialisasi kepada masyarakat terdekat dan pendesakan terhadap pemerintah agar secepatnya mengesahkan RUU BPJS demi tercapainya sistem jaminan sosial yang komprehensif.
   Hidup Mahasiswa!

Read More......